Transfer pricing is a policy regulated by the industry to ensure the transfer price of a transaction, whether it is the price of goods, services, intangible assets, or financial transactions that are part of the company's activities.
Definition of Transfer pricing is the transfer price set by the Taxpayer when selling, buying, or sharing resources with its affiliates.
Transfer pricing includes Unacceptable tax avoidance, because there is no good business purpose, it is solely aimed at avoiding taxes, manipulating transactions, and not in accordance with the intentions of legislators.
Reasonable Transfer Pricing Method
1. Price Comparison Method.
2. Resale Price Method.
3. Cost Plus Method.
4. Profit Sharing Method.
5. Transactional Net Profit Method.
From a taxation perspective, with transfer pricing, when reporting taxes, there is a reduction in turnover, so that it is considered tax evasion and will be subject to tax administration sanctions.
A transfer pricing strategy that aims to avoid taxes (tax avoidance) will be very detrimental to a country's tax revenues, because potential tax revenues that should be obtained are lost.
Advantages of companies doing transfer pricing:
1. For Optimization of global income after tax.
2. To evaluate the performance of branches of foreign companies.
Transfer pricing merupakan sesuatu kebijakan yang diatur oleh industri untuk memastikan harga transfer atas sesuatu transaksi, baik harga atas benda, jasa, harta tidak berwujud, maupun transaksi finansial yang menjadi aktifitas perusahaan.
Definisi Transfer pricing adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya.
Transfer pricing termasuk tindakan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (Unacceptable tax avoidance), karena tidak adanya tujuan usaha yang baik, semata-mata hanya bertujuan untuk menghindari pajak, merekayasa transaksi, dan tidak sesuai dengan maksud dari pembuat undang-undang.
Metode Transfer Pricing yang Wajar
1. Metode Perbandingan Harga.
2. Metode Harga Penjualan Kembali.
3. Metode Biaya Plus.
4. Metode Pembagian Laba.
5. Metode Laba Bersih Transaksional.
Dilihat dari sisi perpajakan, di mana dengan adanya transfer pricing, maka pada saat melaporkan pajak terdapat omzet yang berkurang, sehingga dianggap sebagai penghindaran pajak dan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Strategi transfer pricing yang bertujuam untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) akan sangat merugikan bagi penerimaan pajak suatu negara, karena potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh menjadi hilang.
Keuntungan perusahaan melakukan transfer pricing :
1. Untuk Pengoptimalan terhadap penghasilan global setelah dipotong pajak.
2. Untuk evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
Faktor faktor yang mendorong wajib pajak melakukan transfer pricing;
Berdasarkan studi-studi tersebut, ditemukan beberapa variabel yang dapat mempengaruhi tindakan Transfer Pricing, yaitu dilihat dari aspek keuangan seperti leverage, pajak, dan profitabilitas, dan dari aspek non-keuangan seperti good corporate governance, tunneling incentive, dan mekanisme bonus.
Published by Bambang Tutuko Kuntopati
humoris smart chalenge read politis diplomasi
View all posts by Bambang Tutuko Kuntopati