The Green Financial Crimes (GFC) or environmental crimes are an open secret which are still happening today. Millions of natural potentials including forests, animals, sea and natural minerals have been illegally plundered.
Not a few losses that have been incurred reach trillions of rupiah, even to the extent that it has an impact on natural damage due to indiscriminate looting. Not a few of the perpetrators tried to do it secretly so that it would not be easily detected by law enforcement officials, or even cooperated with these elements.
This condition is very worrying because the purpose of plundering nature is only for personal gain. Therefore, this institution (PPATK) is here to prevent GFC, considering that there are attempts by the perpetrators to hide the proceeds of their crimes and this is a form of money laundering.
Green Financial Crimes (GFC) atau kejahatan lingkungan merupakan rahasia umum yang masih terjadi hingga saat ini. Jutaan potensi alam termasuk hutan, hewan, laut dan mineral alam telah dijarah secara ilegal.
Tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah, bahkan sampai berdampak pada kerusakan alam akibat penjarahan sembarangan. Tidak sedikit pelaku yang berusaha melakukannya secara sembunyi-sembunyi agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum, atau bahkan bekerja sama dengan oknum tersebut.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena tujuan penjarahan alam hanya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir untuk mencegah KKG, mengingat ada upaya pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatannya dan ini merupakan bentuk pencucian uang.
Published by Bambang Tutuko Kuntopati
humoris smart chalenge read politis diplomasi
View all posts by Bambang Tutuko Kuntopati