Food Security

Definition of Food Security,

Food is the main basic need for humans that must be met at any time. The right to obtain food is one of the human rights.

Food has a very important meaning and role for the life of a nation. The availability of food that is smaller than the need can create economic instability. Various social and political upheavals can also occur if food security is disrupted. This critical food condition can even endanger economic stability and national stability.

The strategic value of rice is also due to the fact that rice is the most important staple food. The rice industry has a major influence in the economic field (in terms of employment, growth and dynamics of the rural economy, as a wage good), environment (maintaining water use and air cleanliness) and social politics (as glue for the nation, creating order and security). . Rice is also the main source of nutritional fulfillment which includes calories, protein, fat and vitamins.

Taking into account the importance of the staple food (rice), the government is always trying to improve food security, especially those originating from increased domestic production. These considerations are becoming increasingly important for the country. The population is getting bigger with a wide population distribution and geographical coverage. In order to meet the food needs of its population, the state requires the availability of sufficient and dispersed food, which meets adequate consumption and sufficient national stock according to the operational requirements of a wide and dispersed logistics. Indonesia must maintain its food security.

Food security is "the condition of fulfilling food for the country down to individuals, which is reflected in the availability of sufficient food, both in quantity and quality, safe, diverse, nutritious, equitable and affordable and does not conflict with the religion, beliefs and culture of society, so that they can healthy, active and productive life in a sustainable manner.

Food Sovereignty is the right of the state and nation to independently determine Food policies that guarantee the right to Food for the people and which give the right for the community to determine a Food system that is in accordance with the potential of local resources.

Food self-sufficiency is the ability of the state and nation to produce a wide variety of food from within the country which can guarantee the fulfillment of sufficient food needs down to the individual level by utilizing the potential of natural, human, social, economic and local wisdom resources in a dignified manner.

Food Safety is a condition and effort needed to prevent Food from possible biological, chemical and other contaminants that can disturb, harm and endanger human health and does not conflict with religion, belief and community culture so that it is safe for consumption.

Other problem conditions arise in distributions. Food stocks are available in production areas. It is mandatory to carry out distribution to areas/inter-islands that need it. However, it is not uncommon for distribution facilities and infrastructure to be limited and sometimes more expensive than distribution from abroad.

From the point of view of the trade system, it is common knowledge that the length of the supply chain results in quite large price differences at the producer and consumer level with the domination of the food trade in certain groups (monopolies, cartels and oligopolies). Meanwhile, from the consumption side, food is the largest expenditure for households (above 50% of total expenditure). The phenomenon of substitution that appears in local staple foods with imported foodstuffs.

Considering the food issues mentioned above, the national food policy must be able to accommodate and balance the aspects of supply/production and demand. The management of these two aspects must be able to realize national food security that is resilient in facing all shocks. Management must be carried out optimally considering that the two aspects may not be in line or contradictory.



Pengertian Ketahanan Pangan,
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia.

Pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Nilai strategis beras juga disebabkan karena beras adalah makanan pokok paling penting. Industri perberasan memiliki pengaruh yang besar dalam bidang ekonomi (dalam hal penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan dan dinamika ekonomi perdesaan, sebagai wage good), lingkungan (menjaga tata guna air dan kebersihan udara) dan sosial politik (sebagai perekat bangsa, mewujudkan ketertiban dan keamanan). Beras juga merupakan sumber utama pemenuhan gizi yang meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.

Dengan pertimbangan pentingnya makanan pokok (beras), Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi negara. Jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar. Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, negara memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional yang cukup sesuai persyaratan operasional logistik yang luas dan tersebar. Indonesia harus menjaga ketahanan pangannya.

bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat”.

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

kondisi masalah muncul lainnya dalam distribusi. Stok pangan tersedia di daerah produksi. Wajib dilskukan distribusi ke daerah/antar pulau yang membutuhkan. Namun tidak jarang sarana dan prasaran distribusi masih terbatas dan kadang lebih mahal daripada distribusi dari luar negeri.

Dari sisi tataniaga, sudah menjadi rahasia umum akan panjangnya rantai pasokan yang mengakibatkan perbedaan harga tingkat produsen dan konsumen yang cukup besar dengan penguasaan perdagangan pangan pada kelompok tertentu (monopoli, kartel dan oligopoli). Sedangkan dari sisi konsumsi, pangan merupakan pengeluaran terbesar bagi rumah tangga (di atas 50% dari jumlah pengeluaran). Fenomena substitusi yang muncul pada makanan pokok lokal dengan bahan pangan impor.

Pertimbangan permasalahan pangan tersebut di atas maka kebijaksanaan pangan nasional harus dapat mengakomodasikan dan menyeimbangkan antara aspek penawaran/produksi dan permintaan. Pengelolaan kedua aspek tersebut harus mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional yang tangguh menghadapi segala gejolak. Pengelolaannya harus dilakukan dengan optimal mengingat kedua aspek tersebut dapat tidak sejalan atau bertolak belakang.





Leave a Comment