Extraordinary Crimes

Extraordinary crimes have a negative impact on the life of the wider community.
(human rights violation).

The crimes committed are intended to eliminate other human rights.

This extraordinary crime has had an impact on human life, as well as in various fields: socio-cultural, economic, ecological, to political.

Experts explain that a crime can be categorized as an external crime, if it meets several criteria, namely:

It is a gross violation of Human Rights (HAM).
Threatening order and security.
Done systematically and organized (massive and systemic).
Have a major impact or threaten the political stability of a country.

Extraordinary crime types can be divided into four.
Genocide
Based on Article 8 of Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court, genocide is an act committed with the intention of destroying or annihilating all or part of a national, racial, ethnic or religious group.

Crimes were committed systematically, aimed directly at the civilian population. For example murder, extermination, enslavement, and so forth.

War crimes are acts of violation within the scope of international law against the laws of war by one or several persons, whether civilian or military.

The crime of aggression is an act of planning, preparation and execution carried out by one or two parties, with the aim of controlling or directing the military and or political actions of a country



Kejahatan yang dilakukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak asasi manusia lainnya.

Kejahatan luar biasa ini telah berdampak pada kehidupan manusia, juga dalam berbagai bidang: sosial budaya, ekonomi, ekologi, hingga politik.

Para ahli menjelaskan bahwa suatu tindak pidana dapat dikategorikan sebagai external crime apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

Ini merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Mengancam ketertiban dan keamanan.
Dilakukan secara sistematis dan terorganisir (masif dan sistemik).
Berdampak besar atau mengancam stabilitas politik suatu negara.

Jenis kejahatan luar biasa dapat dibagi menjadi empat.
Genosida
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, suku, atau agama.

Kejahatan dilakukan secara sistematis, ditujukan langsung pada penduduk sipil. Misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, dan lain sebagainya.

Kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam ruang lingkup hukum internasional terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik sipil maupun militer.

Kejahatan agresi adalah tindakan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan yang dilakukan oleh satu atau dua pihak, dengan tujuan untuk mengendalikan atau mengarahkan tindakan militer dan atau politik suatu negara.

Leave a Comment