Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain maupun korporasi. Jika tindakan tersebut dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Abuse of power is an act of abuse of authority by an official for certain interests, either for the benefit of oneself, others or corporations. If the action can harm the country’s finances or economy, then the action can be considered an act of corruption.